PSU di Kukar Diwarnai Temuan Pelanggaran, Bawaslu Lakukan Penelusuran Aktif

img

(Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak lepas dari sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, mengungkapkan bahwa selama masa PSU berlangsung, pihaknya menerima sejumlah laporan pelanggaran dan melakukan penelusuran aktif terhadap berbagai dugaan yang mencuat di lapangan. 

"Selama 60 hari masa PSU, kami menerima tiga laporan resmi dan melakukan dua penelusuran langsung," jelas Teguh saat dikonfirmasi Senin (21/04/2025) diruang kerjanya.

Teguh mengungkapkan salah satu laporan yang ditindaklanjuti adalah terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditangani sesuai mekanisme.

"Kami tinggal menunggu proses lebih lanjut dari BKN pusat," ujarnya.

Selain itu, Teguh juga mengatakan isu dugaan politik uang juga sempat muncul dan ramai dibicarakan di media sosial.

Atas hal tersebut, Teguh mengaku pihak Bawaslu Kukar telah menindaklanjuti informasi tersebut, namun belum dapat melanjutkannya ke tahap lebih lanjut.

Hal itu dikarenakan bukti visual berupa video dinilai tidak cukup kuat untuk mengidentifikasi pemberi uang. 

“Memang ada video yang beredar, tapi hanya sekelebat dan tidak memperlihatkan secara jelas pihak-pihak yang terlibat. Kami sudah melakukan penelusuran, tapi belum bisa dibuktikan secara materil,” jelas Teguh

Sementara itu, satu laporan lain dihentikan prosesnya karena tidak memenuhi unsur materil dan tidak cukup bukti untuk diregistrasi. 

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan PSU ulang di TPS 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Teguh mengungkapkan bahwa PSU di TPS tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. 

“Dua pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK diketahui tetap diberikan surat suara oleh KPPS. Selain itu, KPPS juga melakukan kesalahan dengan memberikan tanda pada kertas suara yang seharusnya tidak dilakukan,” jelasnya

“Dua pelanggaran itu menjadi dasar kuat dilakukannya PSU. Bahkan, satu pemilih tidak sah saja sudah cukup jadi alasan PSU,” tambah Teguh.

Lanjut Teguh mencuatnya kasus tersebut, berasal dari pengawasan di tingkat TPS yang kemudian diteruskan oleh Panwas Desa ke Panwas Kecamatan.

“Setelah kita lakukan pengecekan hingga dianalisis lebih lanjut, akhirnya direkomendasikan PSU. Koordinasi juga telah dilakukan bersama PPK setempat dan KPU Kabupaten Kukar,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa potensi PSU bisa kembali terjadi jika ditemukan pelanggaran lainnya di luar masalah daftar pemilih.

Karena itu, Teguh menekankan pentingnya monitoring intensif oleh KPU dan pengawasan ketat oleh jajaran Bawaslu. 

“Kami minta KPPS lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Bawaslu Kukar akan terus mengawal jalannya PSU agar sesuai prosedur dan tetap menjaga integritas pemilu,” pungkasnya (tan)